Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjjar Alavi menyebutkan, narapidana yang sudah dieksekusi adalah Nurliana binti Muhammad Nurdin Adhan selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Ia divonis hukuman penjara 6 tahun, denda sebesar Rp 400 juta dan uang pengganti Rp 254.297.455. Lalu, T. Maimun bin T. Amin Muly selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon.
Baca: Jaksa Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.171.603.171. Kedua terpidana ini dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Sabtu (1/3/2025).
Sedangkan terpidana lainnya, T. Reza Felanda bin T. Aman Hardi, dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 18.180.036.270. Ia dieksekusi ke LP Kelas IIA Lhokseumawe pada 20 Januari 2025.
Kemudian, konsultan Poniem binti Ahmad Bejo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, pada 13 Februari 2025. Poniem dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 915.994.823.
“Sedangkan terpidana terakhir, Fathullah Badli bin Muhammad Daud, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. Hanya satu lagi yang belum dieksekusi,” kata Ivan.
Vonis terhadap terpidana itu berdasarkan putuan kasasi Mahkamah Agung RI. Pada pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mereka divonis bebas.