Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sebuah rumah di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku berinisial MJ (35), seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dia ditangkap di Bengkulu pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari setelah sempat melarikan diri selama lima hari.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi Setiawan mengatakan, korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah yang baru dibelinya untuk direnovasi.
Pelaku menganiaya korban menggunakan sepotong besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan satu unit ponsel milik korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung. Sebelum kejadian, pelaku dan korban tinggal bersama selama proses renovasi. Namun, hubungan mereka memanas setelah korban menolak membayar penuh gaji dan bahkan meminta pelaku berhenti bekerja,” kata Yhogi kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban yang bersiap berangkat ke Banda Aceh dimintai upah oleh pelaku. Saat itu terjadi adu argumen yang memicu emosi pelaku, hingga ia memukul kepala korban dua kali menggunakan besi ulir. Korban lantas tewas di lokasi kejadian.
Setelah itu, pelaku dengan tenang mengemasi barangnya, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri menuju Sumatera Utara.
Dalam pelariannya, pelaku sempat menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang berusaha menghentikan laju kendaraannya. Pelaku kemudian meninggalkan mobil di wilayah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari untuk menghindari pengejaran warga dan polisi.
Ia lalu berjalan keluar dari hutan, menumpang kendaraan menuju Medan, dan melanjutkan perjalanan ke Bengkulu menggunakan bus penumpang.
“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil kami amankan di sebuah penginapan di Bengkulu tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, satu batang besi ulir, satu unit ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” tambah AKBP Yhogi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
