Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh menegaskan pentingnya penerapan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologi di Aceh.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses pemulihan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terdampak.
Hal itu mengemuka dalam diskusi konsultatif bertajuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Ekologi dalam Perspektif HAM yang digelar pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 35 peserta yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Aceh, Sepriady Utama, mengatakan rehabilitasi dan rekonstruksi harus mampu mencegah munculnya persoalan baru bagi masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, korban bencana ekologis merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dalam setiap kebijakan pemulihan.
“Pemulihan pascabencana harus menempatkan manusia sebagai subjek utama. Proses rehabilitasi, rekonstruksi, hingga relokasi harus memastikan tidak muncul kerentanan baru bagi masyarakat,” kata Sepriady seperti dilansir laman Komnas HAM, Kamis, 4 Juni 2026.
Diskusi itu dibuka oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro. Ia menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk hadir secara cepat, tepat, dan berkelanjutan guna memastikan proses pemulihan korban bencana berlangsung secara manusiawi dan berkeadilan.
Menurut Atnike, korban bencana, khususnya banjir, kerap menghadapi berbagai persoalan mulai dari kehilangan tempat tinggal, rusaknya lahan pertanian sebagai sumber penghidupan, hingga terbatasnya akses terhadap air bersih.
Karena itu, penanganan pascabencana tidak cukup hanya melalui bantuan darurat, tetapi harus dilanjutkan dengan program pemulihan jangka panjang yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Theofridus Bere, memaparkan berbagai langkah percepatan pemulihan yang telah dilakukan pemerintah.
Upaya tersebut meliputi penyusunan regulasi pendukung, pembentukan posko dan satuan tugas sejak awal bencana, hingga pelaksanaan program rehabilitasi di berbagai wilayah terdampak.
Pemerintah daerah dan sejumlah instansi vertikal juga menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan, antara lain pembentukan posko kesehatan, perbaikan infrastruktur darurat, rehabilitasi sungai, serta program penghijauan lingkungan.
Namun, peserta diskusi menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera dituntaskan.
Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain belum optimalnya penyediaan hunian tetap, layanan psikologis bagi korban, kompensasi masyarakat terdampak, perlindungan perempuan dan anak, serta pemulihan lahan pertanian yang rusak akibat bencana.
Forum juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi bencana dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan guna mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang.
Diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya penguatan kebijakan pemulihan berbasis HAM, percepatan pembangunan hunian tetap, peningkatan koordinasi lintas sektor, pendataan ulang kelompok rentan, serta pengembangan program pemulihan ekonomi masyarakat.
Pada penutupan kegiatan, Atnike kembali mengingatkan pentingnya memastikan penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak memperoleh akses yang setara dalam proses pemulihan.
“Pemulihan pascabencana harus memastikan hak atas pendidikan tetap terpenuhi dan menjadi momentum untuk mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang,” ujarnya.
