Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dalam dua kasus berbeda. Empat orang ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada 10 Mei 2026. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM mengamankan seorang pria berinisial MK (25) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah kardus cokelat yang dibawa MK. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika hendak masuk ke dalam,” kata Andi dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Banda Aceh, Jumat (5/6).
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen setelah mendapat perintah dari seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Ia dijanjikan upah Rp60 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta.
“Namun baru diberikan uang Rp2 juta sebelum keberangkatan. MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu,” ujarnya.
Kasus kedua terungkap pada 15 April 2026. Petugas Avsec mengamankan seorang pria berinisial AS (21) yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan Batik Air. Kecurigaan muncul saat petugas menemukan benda mencurigakan dalam koper milik penumpang melalui pemeriksaan X-Ray.
Petugas kemudian memanggil AS ke ruang pemeriksaan khusus untuk membuka koper tersebut. Di dalamnya ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut Andi, AS mengaku dijanjikan upah Rp85 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia mendapatkan pekerjaan itu dari tersangka MR.
“AS, MR, dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MR serta MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MR mendapat perintah dari seorang pria berinisial Abang yang kini juga berstatus DPO untuk mencari kurir yang bersedia membawa sabu ke luar Aceh.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Andi.
Selain mengungkap dua kasus penyelundupan sabu tersebut, Polresta Banda Aceh juga mencatat pengungkapan 38 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode itu, sebanyak 57 tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60 gram, 26 butir ekstasi, serta sejumlah minuman beralkohol.
Andi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif maupun penegakan hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya yang merusak kesehatan, masa depan, hingga berujung pada ancaman pidana yang berat.
