Sabang (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Sabang untuk pertama kalinya berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara pencurian yang disidangkan di PN Sabang.
Dilansir laman PN Sabang, Perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Shadrul Fuady dengan anggota Gerry Michael Purba dan Ibnu Wahid.
Kasus bermula ketika terdakwa mengambil satu unit gergaji mesin (chainsaw) merek Pro-Quip QC6800X milik Ruslan Aziz yang berada di kebun korban di Jurong Gapang, Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Dalam proses persidangan, majelis hakim mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Melalui dialog dan musyawarah yang difasilitasi hakim, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa. Terdakwa juga bersedia mengembalikan barang yang diambil kepada korban.
Sementara itu, korban menerima permohonan maaf terdakwa dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian. Keputusan itu diambil karena adanya itikad baik dari terdakwa, pengembalian barang milik korban, serta harapan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Majelis hakim mengapresiasi sikap korban yang bersedia memberikan maaf dan membuka ruang penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan. Menurut majelis, perdamaian tersebut menjadi implementasi nyata prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun kepentingan masyarakat.
PN Sabang menilai keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi tonggak penting dalam penerapan restorative justice di lingkungan peradilan pidana. Pengadilan berharap mekanisme serupa dapat diterapkan pada perkara lain yang memenuhi syarat, sehingga nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat diwujudkan secara seimbang dalam praktik peradilan.






