Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan saat masa pandemi COVID-19.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari kantor berita Antara, Selasa, 23 Juni 2026, vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/6). Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.
Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Baca: Enam Tersangka Korupsi Westafel Diserahkan ke Jaksa, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan
Wiki Noviandi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim M Jamil.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat kedua terdakwa. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.
Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.
Vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 411 juta. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []






