Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran di Toko Emas Asia, Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MR (29), warga Gampong Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah warga melihat gerak-gerik mencurigakan di atas atap toko emas dan segera memberi tahu penjaga toko.
“Penjaga toko kemudian menghubungi pemilik toko untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan di dalam bangunan,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (25/6).
Saat memeriksa lantai dua, pemilik toko menemukan plafon dalam kondisi berlubang. Dari lubang tersebut terlihat selembar kain sarung yang menjuntai hingga ke lantai bawah.
Ketika sarung itu ditarik, ternyata ada seseorang dari atas plafon yang menariknya kembali. Dari situ pemilik toko mengetahui ada orang yang bersembunyi di bagian atas bangunan.
Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite yang berada di lokasi dan menyiramkannya ke sejumlah bagian toko sebelum membakarnya.
Api sempat membesar dan merusak sebagian bangunan. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri melalui bangunan di sebelah toko, namun plafon yang diinjaknya ambruk sehingga ia terjatuh.
Warga bersama personel Polsek Banda Sakti yang tiba di lokasi langsung mengepung dan mengamankan pelaku. MR kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke dalam toko melalui atap bangunan, kemudian turun ke dalam menggunakan kain sarung yang diikat dari plafon. Namun aksi pencurian belum sempat berhasil karena lebih dahulu dipergoki pemilik dan penjaga toko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain selembar kain sarung, korek api gas, tabung kecil, botol air mineral berisi Pertalite, potongan papan, serta satu unit sepeda yang diduga digunakan pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan MR. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.
Akibat kejadian tersebut, pemilik Toko Emas Asia ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





