Judol Hingga KDRT Picu Lonjakan Perceraian di Aceh Barat

ilustrasi perceraian. (net)

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan cerai gugat yang diajukan istri mendominasi perkara yang masuk.

Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, mengatakan tren peningkatan terlihat dari perbandingan data enam bulan pertama tahun ini dengan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat angka perceraian Juni 2025 tahun lalu ada peningkatan. Kalau saya tidak salah, hingga Juni 2025 masih di kisaran 120 hingga 130 perkara. Perbandingan Januari sampai Juni 2025 dengan Januari sampai Juni 2026 menunjukkan adanya peningkatan perkara perceraian,” ujarnya seperti dilansir laman beritasatu, Rabu, 1 Juli 2026.

Dari total 142 perkara perceraian, sebanyak 118 kasus merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.

Menurut Ansarullah, mayoritas gugatan dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang dalam rumah tangga sehingga hubungan suami istri tidak lagi harmonis.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sejumlah faktor yang paling sering menjadi penyebab perceraian.

Beberapa faktor dominan tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan suami bermain judi online (judol), permasalahan ekonomi keluarga, dan perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan.

Menurut Ansarullah, kombinasi berbagai persoalan tersebut menjadi alasan utama para istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Related posts