Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang mewajibkan pemberi utang memberikan kelonggaran kepada pihak yang berutang apabila mengalami kesulitan akibat terdampak bencana.
Fatwa tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan utang-piutang yang banyak dialami masyarakat pascabencana.
Fatwa tentang Pelunasan Hutang Bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam itu dihasilkan dalam Sidang Paripurna II MPU Aceh Tahun 2026 yang digelar di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh, Kamis, 25 Juni 2026.
MPU Aceh menilai bencana alam dan musibah hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh belakangan ini telah menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda, terganggunya mata pencaharian, hingga menurunnya kemampuan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban melunasi utang.
Atas dasar itu, MPU Aceh menegaskan bahwa syariat Islam memberikan perhatian kepada orang yang sedang berada dalam kesulitan (al-‘usr), dengan menganjurkan adanya tenggang waktu, penundaan pembayaran, maupun penyelesaian utang yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Sidang yang diikuti seluruh anggota MPU Aceh tersebut menghasilkan delapan poin fatwa dan sepuluh poin taushiyah yang saat ini masih berstatus draf.
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Zahrol Fajri, membacakan salah satu poin penting fatwa yang menegaskan bahwa pelunasan utang tetap menjadi kewajiban ketika seseorang telah memiliki kemampuan, termasuk bagi mereka yang sebelumnya terdampak bencana.
Namun, di sisi lain, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa pemberi utang berkewajiban memberikan kelonggaran kepada pihak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana.
“Pemberi hutang wajib memberikan kelonggaran waktu bagi pihak yang berhutang saat berada dalam kesulitan atau bencana. Penghutang yang tidak membayar hutangnya saat telah mampu dan sudah jatuh tempo hukumnya haram,” ujar Zahrol saat membacakan draf fatwa.
Selain mengatur hubungan antara pemberi utang dan pengutang, MPU Aceh juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah melalui poin taushiyah.
MPU meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan penghapusan pembiayaan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengusaha kecil yang terdampak bencana dan memiliki pinjaman di bank maupun lembaga keuangan milik pemerintah.
Sementara kepada Pemerintah Aceh, MPU mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang dapat membantu meringankan beban pelunasan utang masyarakat korban bencana.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, berharap fatwa yang dihasilkan lembaganya tidak hanya menjadi kajian keagamaan, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat maupun para pengambil kebijakan.
“Setiap fatwa yang kita hasilkan tentu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, terutama bagi para pengambil kebijakan,” kata Abu Faisal saat menutup sidang.
