Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan Biosolar bersubsidi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya sekitar pukul 00.05 WIB terkait dugaan aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi Biosolar bersubsidi tanpa pemilik.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih. Masing-masing drum berkapasitas sekitar 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter.
Polisi menduga pemilik BBM tersebut telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari untuk mengamankan seluruh barang bukti. Drum-drum berisi BBM itu kemudian dibawa ke Markas Satreskrim Polres Nagan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Menurut Rizal, penyidik saat ini masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran serta mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
