Pale Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilat

MK tolak permohonan Mualem-TA Khalid, Sayuti: Mari hormati keputusan hukum
Ilustrasi persidangan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua terdakwa perkara pelanggaran Qanun Jinayat berinisial YS alias Pale ajudan ketua DPRA dan pasangannya ND menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7).

Keduanya didakwa melakukan jarimah ikhtilath setelah diduga bermesraan di dalam kamar salah satu hotel di Banda Aceh.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa YS dan ND melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kedua terdakwa terancam uqubat ta’zir utama berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda maksimal 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Baca: Berkas Kasus Khalwat Pale Ajudan Ketua DPRA Dilimpahkan ke Jaksa

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejari Banda Aceh Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega.

“Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Khadafi, Senin, 13 Juli 2026.

Sebanyak tiga orang saksi diperiksa dalam persidangan tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula ketika YS menjemput ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

YS disebut hendak mengantarkan ND pulang ke kampung halamannya di Idi Rayeuk untuk menghadiri sidang perceraian ND dengan suaminya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya tiba di Banda Aceh dan singgah di sebuah hotel untuk beristirahat.

Jaksa menyebut YS kemudian memesan kamar nomor 708 di lantai tujuh dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik ND. Kamar tersebut disewa seharga Rp650 ribu.

YS dan ND kemudian masuk dan berada berdua di dalam kamar tersebut. Jaksa mendakwa keduanya yang bukan pasangan suami istri secara sengaja dan atas kerelaan kedua belah pihak melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan di atas kasur.

Pada Minggu (24/5) sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh yang tengah melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam mendatangi kamar tersebut.

Petugas mengetuk pintu kamar yang kemudian dibuka oleh YS.

Dalam dakwaan disebutkan, petugas menemukan YS dan ND hanya berdua di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, keduanya memiliki alamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri.

Petugas juga menemukan celana dalam dalam keadaan basah di kamar mandi.

YS dan ND kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan perkara tersebut pada Senin (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Related posts