Disdukcapil Banda Aceh Pastikan Seluruh Layanan Adminduk Gratis

Pelayanan pembuatan e-KTP di Banda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, dalam Public Campaign Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar di Halaman Balai Kota Banda Aceh dan ruas Jalan Abu Lam U, Rabu (15/7/2026).

Heru menjelaskan, layanan yang diberikan secara gratis mencakup penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Menurutnya, kampanye publik tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar.

“Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak dipungut biaya. Melalui public campaign ini, kami ingin memastikan pesan tersebut benar-benar sampai kepada seluruh warga,” ujar Heru.

Ia mengatakan, komitmen menuju birokrasi yang bersih tidak berhenti pada pelaksanaan kampanye. Disdukcapil Kota Banda Aceh telah mencanangkan Zona Integritas, menandatangani Pakta Integritas, serta menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh aparatur.

Heru menegaskan, setiap pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan sehingga seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.

“Di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dan tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pegawai harus menyadari bahwa tugas sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan tanpa mempersulit masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak menggunakan jasa calo.

Melalui kampanye publik tersebut, Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya membangun budaya kerja yang berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Upaya ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelayanan publik harus bebas dari korupsi, pungutan liar, dan diskriminasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah terus meningkat.

Related posts