Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020. Seluruh dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eksekusi uang pengganti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri melalui keterangan resminya menyebutkan pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap lima terpidana, yakni Syifak Muhammad Yus (SMY), Muslim Ibrahim (MI), Mursalin (MR), Abdul Hanif (AH), dan Herlin (HR).
baca: Enam Tersangka Korupsi Westafel Diserahkan ke Jaksa, Satu Anggota DPRK Belum Ditahan
Kelima terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembuatan wastafel dan sanitasi di sekolah-sekolah se-Aceh yang dibiayai melalui APBA hasil refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2026, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta. Karena menyatakan tidak sanggup membayar denda, kelima terpidana wajib menjalani pidana pengganti berupa tambahan hukuman penjara selama 50 hari.
Selain pidana penjara dan denda, pengadilan juga menghukum para terpidana membayar uang pengganti dengan total Rp2.560.308.776,54. Rinciannya, Syifak Muhammad Yus sebesar Rp735,47 juta, Muslim Ibrahim Rp225,18 juta, Mursalin Rp477,50 juta, Abdul Hanif Rp382,11 juta, dan Herlin Rp740,02 juta.
Kejari Banda Aceh menyatakan seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh para terpidana. Dana itu akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan wastafel tersebut.
Sebelumnya, eksekusi pidana badan terhadap kelima terpidana telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026. Syifak Muhammad Yus menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu. Sementara Muslim Ibrahim, Mursalin, dan Abdul Hanif ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen, sedangkan Herlin menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan. Proses hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” demikian pernyataan Kejari Banda Aceh.






