Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi tambang ilegal.
Langkah itu diambil untuk mempersempit ruang gerak aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih marak di sejumlah daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan langkah-langkah penertiban terhadap para pelaku aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pembalakan liar.
“Seluruhnya akan kita umumkan. Baik tambang emas ilegal, tambang minyak ilegal maupun aktivitas tambang lainnya akan kita tertibkan,” kata Mualem kepada wartawan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (23/7) malam.
Pihaknya bersama Forkopimda juga sepakat memberi waktu hingga 17 Agustus 2026 untuk mengosongkan aktivitas pertambangan ilegal.
“Segera menghentikan dan mengeluarkan alat yang berkaitan dengan aktivitas dimaksud paling lama tanggal 17 Agustus 2026, dan jika masih terdapat aktivitas beserta peralatan penambangan akan diambil tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum,” katanya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi mengatakan langkah tersebut diambil menyusul keresahan Mualem terhadap semakin masifnya aktivitas tambang ilegal di Aceh.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis kepada wartawan, Jumat (24/7).
Menurut Nurlis, penghentian distribusi BBM ke lokasi tambang ilegal bisa memutus rantai operasional tambang sehingga penanganan yang dilakukan aparat menjadi lebih efektif.
Apalagi aktivitas tambang ilegal saat ini masih ditemukan di kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menilai memutus jalur logistik adalah langkah awal untuk menjegal aktivitas pertambangan ilegal.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Ruddi.






