Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Di tengah meningkatnya ancaman kerusakan hutan dan bencana ekologis di Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) menilai penguatan peran masyarakat adat menjadi salah satu jalan penting untuk menjaga kelestarian alam.
Karena itu, MAA menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif masyarakat Betong membentuk otoritas adat sebagai lembaga yang mengelola sekaligus melindungi kawasan hutan berbasis kearifan lokal.
Anggota Majelis Adat Aceh, Fawzi Umar, mengatakan gagasan tersebut bukan sekadar menghidupkan kembali tradisi lama, melainkan mengembalikan peran masyarakat adat yang selama berabad-abad menjadi penjaga ruang hidup mereka sendiri.
BACA: Sidang Rakyat Beutong Tolak Tambang, Desak Negara Akui Otoritas Adat
“Ini adalah kearifan lokal yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, inisiatif masyarakat Betong perlu mendapat dukungan dari semua pihak, terutama Pemerintah Aceh yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” kata Fawzi, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut dia, pembentukan otoritas adat menjadi langkah strategis di tengah semakin besarnya tekanan terhadap kawasan hutan. Kerusakan ekosistem, lanjutnya, telah memicu berbagai bencana yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi belakangan ini sebagai pengingat bahwa rusaknya kawasan hutan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Kalau hutan rusak, yang terdampak bukan hanya pohonnya. Air berkurang, sawah terganggu, sungai kehilangan fungsinya, dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan akibatnya,” tambahnya.
Bagi Fawzi, menjaga hutan sejatinya berarti menjaga sumber kehidupan. Hutan yang tetap lestari akan menjamin ketersediaan air, menopang pertanian, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh, baik saat ini maupun untuk generasi mendatang.
Karena itu, ia menilai masyarakat adat harus kembali ditempatkan sebagai aktor utama dalam pengelolaan wilayahnya. Selama ini, masyarakat adat telah memiliki aturan, nilai, dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, MAA bersama Wali Nanggroe saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Nanggroe mengenai pengelolaan hutan adat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kawasan hutan di seluruh Aceh.
Fawzi mengatakan berbagai masukan dari tokoh adat, termasuk hasil pertemuan dengan masyarakat Betong, akan menjadi bagian dari substansi peraturan tersebut.
“Peraturan ini bukan hanya berbicara tentang Betong, tetapi menjadi payung bagi pengelolaan hutan adat di Aceh dengan tetap menghormati kewenangan dan kekhasan adat di setiap wilayah,” katanya.
Menurut Fawzi, penguatan otoritas adat juga memiliki dasar hukum yang kuat. Keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengatur wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sejumlah komunitas masyarakat adat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan sebenarnya telah tumbuh di beberapa daerah, seperti Tangse, Aceh Selatan, dan Beutong. Namun, keberadaan mereka dinilai masih memerlukan penguatan kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi perlindungan hutan secara lebih efektif.
Sementara itu, proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe masih berlangsung melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi. MAA berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi pijakan hukum dalam memperkuat peran masyarakat adat menjaga kelestarian hutan Aceh di tengah meningkatnya ancaman terhadap lingkungan.






