Ombudsman Soroti Antrean BBM Hingga Harga Semen yang Berpotensi Hambat Pemulihan Aceh

Suasana pusat perekonomian di Aceh Tamiang setelah 31 hari bencana ekologis. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menilai proses pemulihan pascabencana ekologis di Aceh berpotensi mengalami penundaan yang berlarut. Penilaian itu didasarkan pada luasnya wilayah terdampak serta masih adanya sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Meski demikian, Dian menegaskan potensi tersebut masih sebatas indikasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk maladministrasi. Ombudsman, kata dia, baru dapat memberikan penilaian setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan.

“Sekarang kami melihat ada potensi penundaan yang berlarut dalam proses pemulihan ini. Tentu ini masih berupa potensi. Ombudsman hanya dapat memberikan pendapat apabila sudah ada laporan dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” kata Dian kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, cakupan dampak bencana ekologis 2025 jauh lebih luas dibandingkan tsunami Aceh. Jika saat tsunami hanya sekitar tujuh kabupaten/kota yang terdampak, bencana kali ini menjangkau hingga 18 kabupaten/kota.

Luasnya wilayah terdampak, ditambah rusaknya sejumlah infrastruktur vital seperti jembatan, membuat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat ikut terganggu. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, masyarakat masih menilai proses pemulihan belum berjalan secepat yang diharapkan.

“Kalau masyarakat merasa ada potensi penundaan yang berlarut, tentu itu harus dicek dan dievaluasi. Ini juga menjadi bahan introspeksi bagi tim Satgas,” ujarnya.

Selain proses rehabilitasi, Ombudsman juga menyoroti antrean panjang pembelian solar yang masih terjadi di sejumlah daerah. Menurut Dian, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas apabila tidak segera ditangani.

Ia mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Ombudsman RI Pusat terkait tata kelola Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aceh yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Dalam diskusi tersebut, Ombudsman menilai tata kelola Satgas perlu dikaji kembali agar proses pemulihan berjalan lebih efektif.

“Ada beberapa persoalan yang telah dilaporkan kepada Ombudsman, salah satunya antrean solar yang semakin mengular. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas karena ketika aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, dampaknya bisa berpengaruh terhadap ketertiban dan keamanan,” kata Dian.

Related posts