Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengembangan kasus dugaan pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear (51) mengakui telah membobol dua rumah di lokasi berbeda saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan terhadap BH yang diamankan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,” kata Riyan, Senin (7/9).
Aksi pertama dilakukan di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Pencurian diketahui pada Sabtu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan mendapati jaket miliknya yang dijemur telah hilang. Korban kemudian memeriksa gudang dan menemukan pintunya dalam kondisi terbuka.
Sejumlah barang di dalam gudang turut raib, antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baitussalam,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, BH juga mengaku mencuri di rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah barang, mulai dari kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik hingga tiga pasang sepatu Converse.
Barang lainnya yang hilang yakni set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta,” kata Riyan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih mencari barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang dilakukan tersangka.
Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap kami lakukan asistensi,” kata Dizha.
