Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 Triliun, 92 Persen Dikelola Pusat

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dari total anggaran itu, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga.

Sementara sisanya sebesar Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi anggaran rehab-rekon.

“Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang tersebar di 23 kementerian/lembaga, sedangkan Rp1,6 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota,” kata Taufik usai menggelar rapat di Gedung Pusdalops BPBA, Banda Aceh, Selasa (8/9).

Dari Rp1,6 triliun anggaran yang dikelola pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh yang mencapai sekitar Rp285 miliar.

Kemudian dari Rp24 triliun anggaran yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan telah ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) berdasarkan Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga hingga 4 September 2026.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp5,5 triliun anggaran yang belum teridentifikasi dalam DIPA. Anggaran tersebut mencakup sekitar 1.161 kegiatan.

Pemerintah Aceh pun mendorong kementerian/lembaga mempercepat proses desk, penyelesaian, serta verifikasi data agar anggaran tersebut segera masuk ke dalam DIPA.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Related posts