Buruh Aceh Tuntut Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 Persen

Aksi Aliansi Buruh Aceh saat May Day. (Foto: ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Aceh tahun 2027 naik sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Koordinator Buruh menyampaikan bahwa daya beli pekerja saat ini semakin terhimpit oleh tekanan inflasi daerah.

Saat ini UMP 2026 di Aceh sebesar Rp3,9 Juta. Tuntutan kenaikan hingga 9,5 persen tersebut bukan tanpa dasar.

Angka itu dirumuskan secara rasional merujuk pada indikator perekonomian riil, yakni tingkat inflasi Aceh sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 5,43 persen, ditambah dengan indeks tertentu di angka 0,90.

Selain kenaikan UMP reguler, massa buruh juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Upah Sektoral Kelistrikan untuk tahun 2027 guna menjamin keadilan bagi pekerja di sektor berisiko tinggi tersebut.

Menemui para pengunjuk rasa, Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad bersama Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin menyatakan sepakat bahwa kesejahteraan buruh harus dikawal.

DPRA mencatat, dengan UMP Aceh 2026 yang saat ini berada di angka Rp3.932.552, penyesuaian untuk tahun 2027 memang membutuhkan rumusan yang cermat dan adil.

“Penyesuaian upah tahun 2027 membutuhkan kehati-hatian dan dasar hukum yang adil agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah tekanan inflasi daerah,” Saifuddin dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober 2026.

Sebagai langkah konkret atas tuntutan ekonomi tersebut, DPRA berkomitmen untuk tidak tinggal diam. Parlemen Aceh ini memastikan akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Dewan Pengupahan Provinsi Aceh guna merumuskan formula upah yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Seluruh dokumen tuntutan terkait proyeksi upah 2027 ini dipastikan telah diserap oleh Komisi V DPRA dan akan segera dibedah lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait dalam waktu dekat.

Related posts