Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Sejumlah dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, mendesak pihak kampus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga pengajar di perguruan tinggi tersebut kepada pihak kampus.
Dosen STAIN Meulaboh, Hijrah, mengatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Ia meminta dosen yang dilaporkan tidak kembali beraktivitas di kampus sebelum proses penanganan kasus selesai.
Baca: Mahasiswa STAIN Meulaboh Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dituntaskan
“Persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Kami berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai,” kata Hijrah seperti dilansir laman Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, keberanian mahasiswa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut merupakan langkah penting dalam mendorong perubahan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Hijrah mengatakan, jika tidak ada penyelesaian yang tegas, dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus tersebut.
Desakan serupa disampaikan dosen KPI STAIN Meulaboh, Junaidi. Ia meminta pihak kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan kepada dosen yang dilaporkan. Menurutnya, hingga kini para dosen di lingkungan KPI belum melihat secara jelas dokumen tertulis terkait sanksi tersebut.
Junaidi juga mendorong kampus memperbaiki mekanisme pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas, aman, dan dapat diakses tanpa rasa takut.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak STAIN Meulaboh periode 2021–2022, Mellyan, mengapresiasi keberanian mahasiswa yang melaporkan dugaan kasus tersebut. Ia menilai korban maupun saksi membutuhkan pendampingan agar dapat menghadapi proses penanganan kasus dengan aman.
Menurut Mellyan, sebagian mahasiswa mengalami ketakutan dan belum mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai. Karena itu, ia menilai dukungan terhadap korban dan saksi perlu menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus.
Di sisi lain, pihak kampus menyatakan telah melarang dosen yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi apabila kontak masih terjadi setelah larangan tersebut diberlakukan.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan sivitas akademika, terutama terkait transparansi proses pemeriksaan, kejelasan sanksi, serta jaminan keamanan bagi mahasiswa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.







