Warga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Penipuan belanja daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan data IASC, jumlah laporan penipuan secara nasional mencapai 668.441 laporan dalam periode tersebut. Dari angka itu, laporan asal Aceh menyumbang sekitar 1,12 persen dari total laporan nasional.

Kota Banda Aceh menjadi wilayah dengan laporan penipuan terbanyak di Aceh, yakni 1.243 laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Aceh Besar dengan 802 laporan dan Aceh Utara sebanyak 610 laporan.

Dari sisi modus, penipuan belanja daring mendominasi dengan 1.294 laporan. Berikutnya, penipuan melalui social engineering sebanyak 635 laporan, tawaran pekerjaan palsu 485 laporan, penipuan investasi 397 laporan, serta panggilan palsu atau fake call yang mengatasnamakan pihak lain sebanyak 388 laporan.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan di sektor keuangan semakin memanfaatkan teknologi digital dan rekayasa sosial untuk menjerat korban.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan penipuan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan modus kejahatan. Koordinasi antarlembaga serta penguatan pengawasan internal di industri jasa keuangan juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penanganannya juga harus semakin adaptif dan terkoordinasi, baik melalui penguatan internal PUJK maupun sinergi antarlembaga,” kata Daddi dalam Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang berlangsung pada 7–8 Oktober 2026 di Aceh Besar.

Daddi menekankan tiga hal yang perlu diperkuat oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yakni tata kelola dan pengendalian internal, budaya kepatuhan dan integritas, serta keamanan sistem dalam menghadapi risiko digitalisasi.

OJK Provinsi Aceh, lanjutnya, berkomitmen memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum sekaligus mendorong industri jasa keuangan meningkatkan manajemen risiko dan kepatuhan.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri jasa keuangan, terlebih di Aceh yang menerapkan prinsip syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Masyarakat menitipkan dananya dengan pertimbangan ekonomi sekaligus dengan keyakinan. Karena itu, setiap penyimpangan melukai dua hal sekaligus, yaitu titipan harta masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri,” ujarnya.

 

Related posts