Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial HK (40) yang diduga mencuri sejumlah barang milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku ditangkap setelah hampir dua bulan polisi melakukan penyelidikan.
HK ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2015.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban bernama Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 16 Agustus 2026.
“Korban kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,” kata Dizha dalam keterangannya.
Peristiwa itu diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidur sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, saat bangun pagi, ponselnya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan mendapati jendela ruang tamu terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga ditemukan dalam kondisi terlepas.
Setelah diperiksa, sejumlah barang yang hilang meliputi satu unit Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit penanak nasi atau magic com. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Minggu (11/10).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita tiga barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut, yakni dua unit telepon genggam dan satu unit magic com merek Miyako. Berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mencuri barang-barang milik korban.
Polisi juga menyebut HK pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 dalam kasus curanmor di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
