Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Front Mahasiswa Aceh Resistance menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah segera menetapkan bencana banjir di Aceh serta kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.
Juru Bicara Front Mahasiswa Aceh Resistance, Boungli, menyatakan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ada lagi daerah yang terendam banjir, ada lagi masyarakat yang mengungsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Aceh saat ini dan juga karhutla di Kalimantan, Palembang, serta Makassar sudah sah ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Boungli di sela-sela aksi di Banda Aceh.
Selain tuntutan status bencana, massa mendesak penghentian total aktivitas korporasi yang memegang izin Hak Pengusahaan Lahan, Hak Guna Usaha perkebunan, hingga sektor pertambangan.
Pihaknya menilai pembiaran alih fungsi lahan dan pembalakan liar menjadi akar pemicu bencana ekologi di Aceh.
“Realitas membuktikan pembalakan liar dan penebangan hutan yang cukup masif menjadi penyebab utama bencana ekologi yang terjadi di Aceh,” tegasnya.
Melalui gerakan ‘Rakyat Menggugat’, massa aksi juga menyuarakan kritik terhadap kinerja penanganan krisis lingkungan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Daerah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem dan Dek Fadh.
Massa menegaskan bakal bertahan di lokasi hingga Gubernur Aceh hadir menemui penunjuk rasa secara langsung untuk memberikan jawaban konkret.
“Berdasarkan undang-undang, pemegang kekuasaan di daerah adalah Gubernur dan seluruh keputusan ada di tangannya. Apabila Gubernur tidak menyanggupi, maka jangan berani-berani untuk mengajukan diri sebagai Gubernur,” kata Boungli.
