Vonis Kasus Pelecehan Anak Dipangkas Jadi 20 Bulan, Jaksa Banda Aceh Ajukan Kasasi ke MA

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memastikan bakal menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa berinisial MB.

Langkah kasasi ini diambil jaksa penuntut umum usai majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk memangkas hukuman pidana penjara terdakwa.

“Menyikapi putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut, Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya, Jumat, Jumat, 7 November 2026.

Kadafi membeberkan bahwa perkara ini berawal dari dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi pada bulan Mei 2025 di Kota Banda Aceh.

Pada persidangan di tingkat pertama pada 10 September 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MB dengan hukuman uqubat penjara selama 75 bulan. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, pada 21 September 2026, majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara selama 70 bulan. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, namun terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sesuai Pasal 47.

Atas vonis 70 bulan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama mengajukan permohonan banding. JPU menyerahkan memori banding pada 30 September 2026 dan kontra memori banding pada 6 Oktober 2026.

Namun, dalam putusan banding yang dibacakan pada 5 November 2026, Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan menguatkan status bersalah terdakwa tetapi mengubah amar putusan dengan mengurangi hukuman penjara menjadi 20 bulan saja, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Selain memangkas masa hukuman, hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A15 dirampas untuk negara.

Kejari Banda Aceh menegaskan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan wujud komitmen jaksa untuk memperoleh penilaian hukum yang adil di tingkat tertinggi, sekaligus mengedepankan perlindungan anak sebagai korban.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk senantiasa melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan anak sebagai korban,” tegas Kadafi.

Related posts