FKPP-Aceh kecam pernyataan Mendagri terkait aturan wajib jilbab

FKPP-Aceh kecam pernyataan Mendagri terkait aturan wajib jilbab
Ilustrasi Polwan berjilbab (Merdeka)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPP-Aceh), Rajali mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan mencabut peraturan daerah (Perda) wajib jilbab di Aceh dan aturan wanita tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menyesalkan pernyataan tersebut karena Mendagri dianggap tidak memahami kewenangan dan kekhususan Aceh di bawah payung hukum UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

“Kami mengecam dan sangat menyesalkan pernyataan Mendagri itu. Padahal dia harus tahu bahwa UUPA itu juga undang-undang hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Aceh,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam butir MoU Helsinki jelas disebutkan tentang kewenangan Pemerintah Aceh, yaitu memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, termasuk administrasi sipil dan peradilan, kecuali hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, serta kebebasan beragama.

“Sebenarnya rakyat Aceh tidak bertentangan lagi dengan Pemerintah Pusat karena sudah lahir perdamaian dan MoU di antara kedua belah pihak. Saat ini kita cuma butuh koordinasi dan saling mendukung semua pihak,” kata Rajali.

Menurutnya, komunikasi menjadi faktor penting yang harus dijalankan saat ini antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh agar tak terjadi permasalahan lagi.

“Jangan gara-gara Perda yang tidak sesuai dengan undang-undang, pemerintah sudah kebakaran jenggot lagi,” cetusnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Perda yang dinilai bertentangan dengan UU dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Seperti dilansir merdeka.com, salah satu Perda yang dianggap tidak sesuai dengan UU adalah aturan wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh, sementara ada masyarakat di Aceh yang beragama non muslim.

Ia juga akan mengingatkan aturan yang melarang wanita keluar di atas pukul 23.00 WIB di Aceh karena dinilai berpotensi melanggar HAM. [Rajali Samidan]

Related posts