Gubernur Buka Rakornas Komisi Informasi Indonesia 2015

  • Zaini Abdullah: Birokrasi Harus Transparan

Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah menekankan, kehadiran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendukung partisipasi masyarakat dalam mendorong semangat transparansi di Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-5 Komisi Informasi se-Indonesia di Hermes Palace Hotel, Kamis, (15/10/2015) siang.

Zaini Abdullah mengungkapkan, prestasi Aceh di bidang keterbukaan informasi publik cukup membanggakan. Pada tahun 2014, Pemerintah Aceh meraih penghargaan peringkat dua, untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Gubernur berharap, Aceh dapat mempertahankan prestasi tersebut.“Terlepas dari semua itu, kami tetap akan terus bekerja keras untuk mendorong keterbukaan informasi ini tersosialisasi dengan baik di daerah ini,”kata Gubernur.

Benahi Birokrasi dengan Transparansi
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menyampaikan, bahwa pembenahan birokrasi merupakan induk dari semua aktivitas Pemerintahan. Karenaya, reformasi birokrasi menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam RPJM Aceh 2012-2017.

Doto Zaini menegaskan, salah satu aspek penting reformasi birokrasi adalah mendukung terciptanya pemerintahan transparan melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. “Upaya pembenahan harus terus dilakukan, sehingga semangat transparansi benar-benar dapat menjadi budaya di daerah ini,” pungkas Abu Doto. [Saimi Tripa]

Related posts