Ada Formula Baru UMP, JK: Pengusaha dan Buruh Tak Perlu ‘Ribut’ Lagi

Jakarta – Pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Melalui formula baru ini, diharapkan tidak akan ada lagi ‘keributan’ antara pengusaha dan pekerjanya yang biasanya terjadi setiap tahun menjelang ditetapkannya pengupahan.

“Kemarin kan intinya soal upah buruh, upah tenaga kerja. Kita butuh stabilitas sosial dan politik untuk membangun. Kita tidak ingin antar pengusaha dan buruh terjadi suatu perbedaan pandangan sepanjang tahun,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

JK menjelaskan, pembentukan formula baru UMP tersebut bertujuan untuk memberi kejelasan terhadap pengusaha dan buruh dalam menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk pengusaha maupun buruh.

Dengan rumus perhitungan penambahan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, JK menilai, upah buruh sudah dinilai layak.

“Makanya kemarin rumusan itu. Bahwa hidup layak itu sudah kita bicarakan bertahun-tahun. Upah hari ini sudah kita anggap sebagai atau mendekati hidup layak yang dibicarakan. Tapi memang tiap tahun itu penghasilan tergerus dengan inflasi. Oleh karena itu, kita tambah dengan inflasi, kita tambahkan dengan pertumbuhan ekonomi supaya stabil pendapatan itu untuk hidup layak,” jelas dia.

JK mengimbau, dengan formula baru tersebut, aturan pengupahan semakin jelas sehingga diharapkan tidak ada lagi demo buruh menuntut kenaikan upah.

“Kita sesuaikan tahun demi tahun dengan perkembangannya. Mestinya mereka dapat menerima yah. Pengusaha juga sudah terima. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun. Lebih tinggi daripada rumusan dulu. Seharusnya sudah dapat menerima itu,” pungkasnya.

Sumber : Detikcom

Related posts