Menteri Darmin: Formula Pengupahan Untungkan Buruh

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, melakukan Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, 15 Oktober 2015. Ia menilai banyak pihak yang merasa bingung dan kurang mengerti esensi isi paket kebijakan tersebut. TEMPO

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menampik ihwal paket kebijakan ekonomi keempat yang difokuskan dalam pengupahan merugikan buruh. “Secara konsep, teori itu berpihak kepada buruh,” katanya di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.

Dalam formula pengupahan yang baru, Darmin menjelaskan, kenaikan gaji buruh berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan. “Berarti daya beli sudah ditutup itu. Inflasi lima, dia tutup lima,” ujar Darmin. Secara objektif, formula tersebut sudah berpihak terhadap buruh.

Namun untuk jangka waktu menengah, kata Darmin, para pengusaha akan memprotes formula pengupahan itu. Untuk rentang 1-2 tahun, formula tersebut masih diterima pengusaha. “2-3 tahun terakhir ini agak rumit prosesnya. Dibanding itu, formula ini masih oke buat pengusaha.”

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal menyatakan menolak formula baru pengupahan buruh. Said menilai formula baru pengupahan ini malah memiskinkan pekerja karena tak lagi mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia menghitung rata-rata pertumbuhan dan inflasi nasional hanya 6 persen. Walhasil, jika dijumlahkan, nilai kenaikan upah dipastikan tak akan lebih dari 12 persen per tahun. Padahal, angka upah rata-rata nasional saat ini hanya Rp 2 juta, di bawah upah Thailand (Rp 3,4 juta) dan Malaysia (Rp 3,2 juta). “Pengusaha serakah dan pemerintah melanggar konstitusi. Upah minimum itu menuju hidup layak dengan instrumen KHL,” kata Said, Kamis lalu.

Pemerintah akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi yang akan disampaikan setiap November. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, meskipun kebijakan ini dapat diteken dalam waktu dekat, mekanisme UMP akan berlaku tahun depan. “Kan, kebijakan upah minimum diputuskan pada 1 November yang berlaku nanti Januari 2016,” katanya Kamis lalu.

Sumber: TEMPO.CO,

Related posts