Pemilik Kapal Silver Sea 2 Akan Gugat Pemerintah RI Ke Mahkamah Internasional

Kapal Silver Sea 2, Foto: Irman Y

Banda Aceh (kanalaceh.com) – Pemilik Kapal Silver Sea 2 akan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Republik Indonesia ke Mahkamah Internasional, terkait penangkapan kapal SS2 dan tuduhan yang disangkakan oleh TNI AL dan KKP tidak terbukti di pengadilan yang digelar di PN Kota Sabang.

Hal itu dikatakan oleh Tim penasehat hukum Sofyan kepada wartawan, Senin (19/10) dalam jumpa pers di salah satu warung kopi di Banda Aceh, terkait penangkapan kapal berbendera Thailand Silver Sea 2 oleh TNI angkatan laut .

“Kami melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional hanya untuk mencari keadilan hukum, karena penangkapan kapal silver sea 2 berbera Thailand itu tidak bedasarkan hokum yang kuat,”ungkap Sofyan.

Menurut dia, penangkapan kapal Silver Sea 2 dan tuduhan yang disangkakan oleh TNI AL dan KKP tidak terbukti di pengadilan yang digelar di PN Kota Sabang. “Mereka tidak mampu menunjukkan bukti di dalam sidang,”jelas Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, meskipun Silver Sea 2 menang atau kalah dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Sabang. Silver Sea 2 akan tetap melakukan gugatan hukum di Mahkamah Internasional untuk mencari keadilan.

“Kami merasa tidak melakukan kesalahan dan tidak melanggar batas wilayah perairan Indonesia, karena kapal Silver Sea 2 berlayar di jalur perairan Internasional,”tegasnya.

Sebelumnya, kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada 12 Agustus 2015 lalu, setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa kapal tersebut diduga melakukan illegal transhipment ikan hasil tangkapan nelayan di perairan Arafuru, Papua.

Penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh TNI AL. Kapal milik Silver Sea Reefer Co. LTD yang beralamat di Bangkok, Thailand, membawa 19 anak buah kapal (ABK). Kapal berbobot 2.385 GT tersebut juga membawa ikan campuran sebanyak 1.930 ton, dan kini kapal SS2 masih bersandar di Dermaga TNI AL Sabang menunggu putusan incrah pengadilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat berkunjung ke Dermaga TNI AL di Sabang, tempat kapal Silver Sea 2 di tahan, mengatakan, KKP memiliki bukti kuat kalau kapal tersebut telah melakukan illegal transhipment. “Kami juga memiliki bukti kuat kalau kapal itu telah menampung ikan yang ditangkap secara illegal di perairan Indonesia,” sebut Susi.(T.Irawan)

Related posts