Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp.1,6 Miliar

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Hingga September 2015, Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1,6 miliar dari tersangka korupsi.

Kepala Kajati Aceh Tarmizi, SH,MH menyatakan, dari januari sampai dengan september 2015 jajarannya telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp.1,6 miliar.

“Saat ini, Kejati Aceh dan Kejari se-Aceh sedang menangani sebanyak 52 kasus dan pengidikan 27 kasus korupsi, dengan potensi kerugian uang negara sebesar Rp 114 miliar dan telah berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,6 miliar,”ungkap Kejati melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH, Selasa (27/10) di Banda Aceh.

Ia juga menyebutkan, bahwa jajaran kepala kejaksaan negeri se Aceh berhasil melakukan penuntutan dan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi sebanyak 37 kasus.

“Penuntutan tersebut berasal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian, dari sebanyak kasus tersebut terdiri dari berbagai macam kasus dan pelanggaran hukum,”ujar Tarmizi.

Menurut dia, penuntutan kasus tersebut saat ini sedang berjalan proses hukum di pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan melibatkan kejari se-Aceh.

Lebih lanjut, Kejati menambahkan, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi, pihaknya tidak hanya melibatkan pihaknya secara internal, tetapi juga melibatkan pihak auditor dari BPK,BPKP, dan pihak inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan daerah, saksi ahli dan lain-lain.

“Kecepatan dan ketepatan penganganan perkara harus tetap dengan kordinasi lintas sektoral agar penanganan kasus dapat diselesaikan sesuai tenggang waktu yang tidak terlalu lama dan hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,”katanya.(T.Irawan)

Related posts