Peroleh IG, Aceh Selatan Daftarkan PALA ke Kemenkumham

Ilustrasi Tanaman Pala

Banda Aceh (kanalaceh.com) – Pala asal Kabupaten Aceh Selatan akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) atau yang dikenal dengan sebutan Hak Paten.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan Teuku Masrul di Tapaktuan, Selasa menyatakan, pihaknya sedang menggodok kelengkapan materi bahan, yakni menentukan ciri khas, kualitas, unsur atau zat yang terkandung bahkan tingkat kualitas aroma yang dihasilkan dari minyak atsiri Pala Aceh Selatan.

Dikatakan, ide pertama yang mencetuskan agar Pala Aceh Selatan mendapat sertifikat IG dari Kemenkum HAM tersebut berasal dari Bupati H T Sama Indra bersama Pemerintah Aceh.

Didampingi Kabid Perkebunan Mudasri, Masrul menyatakan, jika proses persiapan cepat rampung dibukukan, maka pihak provinsi segera mengajukan sertifikasi IG Pala Aceh Selatan tersebut ke Kemenkum HAM RI di Jakarta.

“Biasanya proses penetapan sertifikasi IG itu membutuhkan waktu paling cepat selama dua tahun. Jadi diperkirakan pada tahun 2017, komoditas Pala Aceh Selatan legalitasnya telah diakui oleh negara bahkan oleh Dunia Internasional seperti komoditas Kopi Gayo dan komoditas Lada Bangka Belitung,” sebutnya.

Menurutnya, jika sertifikasi IG Pala Aceh Selatan sudah mendapat legalitas hukum dari Kemenkum HAM RI, maka manfaatnya sangat dirasakan atau sangat menguntungkan para Petani di Aceh Selatan, sebab disamping stabilitas harga akan terjamin juga pihak negara luar yang membutuhkan komoditas pala bisa langsung membelinya kepada petani atau melalui pihak pengelola IG yang telah ditunjuk.

Dia menjelaskan, dasar pihak Provinsi Aceh memilih pala Aceh Selatan untuk dikeluarkan sertifikasi IG karena komoditas asal daerah itu, yakni dalam bentuk minyak atsiri, kue pala, sirup pala serta lainnya, mutunya telah diakui oleh dunia internasional berkualitas terbagus.

“Hal ini sudah dilakukan uji coba oleh pihak terkait dengan cara membandingkan kualitas minyak atsiri pala Aceh Selatan dengan daerah lain seperti pala Maluku, pala Sumatera Barat serta beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh, hasilnya diputuskan komoditas pala Aceh Selatan terbaik,” ucapnya. Dengan demikian, nantinya komiditas pala Aceh Selatan akan memiliki ciri khas tersendiri dengan kategori tertentu yang telah ditetapkan.

“Jika misalnya, komoditas pala yang berasal dari daerah lain, lalu diolah di Aceh Selatan kemudian dijual ke luar daerah, maka tetap tidak bisa mendapatkan sertifikasi IG pala Aceh Selatan, sebab ada ciri khas tersendiri hasil produksi pala Aceh Selatan,” sebutnya

Dia menegaskan, pihak luar atau wilayah penghasil pala lainnya tidak dibenarkan memanipulasi hasil produksi pala Aceh Selatan baik dalam bentuk minyak pala, manisan, sirup maupun bentuk lain. Hak paten ini menunjukkan sebuah kompetensi dan legalitas hukum yang kuat terhadap komoditas pala Aceh Selatan.

Mengutip perjalanan sejarah, reputasi pala sebagai komoditas unggulan di Kabupaten Aceh Selatan telah termasyhur sejak abad 16 Masehi, ketika Portugis menjelajahi Aceh, Maluku dan Sumatera Barat. Setelah Belanda mengalahkan Portugis, pala sebagai rempah-rempah menjadi monopoli. Komoditi ini diekspor ke seantero jagad melalui transportasi laut hingga menembusi pasaran Benua Eropa.

Data di Dishutbun Aceh Selatan, luas areal perkebunan pala mencapai 15.000 hektare, didominasi di Kecamatan Meukek, Labuhanhaji Raya, Sawang, Samadua, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Timur, Kluet Selatan dan Kluet Timur. Dari jumlah yang disebutkan, sebanyak 8.000 hektare sudah berproduksi. []

Sumber: aceh.antaranews.com

Related posts