Juru Parkir Ilegal Telpon TNI Saat Ditertibkan

Illustrasi

Banda Aceh (Kanalaceh.com) – Merasa tak terima ditertibkan petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banda Aceh, seorang petugas parkir ilegal di Jalan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, menghubungi anggota TNI.

Kejadian ini bermula saat petugas Dishubkominfo meminta juru parkir menunjukan surat izin. Namun karena tak dapat menunjukkan apa yang diminta, ia pun langsung menghubungi seorang anggota TNI.

Menurut juru parkir itu, ia betugas di lokasi Bank BRI tepat di samping Kodam Iskandar Muda, lantaran telah mendapat izin dari salah seorang anggota TNI. Anggota TNI tersebut, kata dia, menjadi penanggung jawab di lokasi tersebut.

“Kita cuma disuruh kerja. Jadi szin dan tanggung jawabnya bukan urusan saya,” ucap juru parkir tersebut.

Tak lama usai percakapan antara petugas dan juru parkir, seorang anggota TNI yang keluar dari Kodam IM, tiba menghampiri petugas. Anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) dengan inisial RZ, sempat bertanya kepada petugas terkait penertiban.

Dengan cukup tegas, pihak Dishubkominfo Banda Aceh menjelaskan pelanggaran yang dilakukan. Setelah mendengar penjelasan itu, anggota tersebut cukup mengerti dan meminta si juru parkir ikut dengan petugas perhubungan.

“Ya sudah, ikut saja mereka, urus apa yang menjadi syarat-syaratnya. Biar legal,” kata RZ kepada juru parkir.

Kepala Bidang Perparkiran Dishubkominfo Banda Aceh, T Nazaruddin mentakan, penertiban juru parkir liar bukan untuk memutuskan pekerjaan mereka. Seorang juru parkir, kata dia, memang haru memilki izin dan legal. Hal ini karena persoalan parkir berada di bawah tanggung jawab Dishubkominfo.

“Kita tidak melarang apalagi menghentikan. Tapi mereka ini harus legal sesuai aturan,” kata Ampon sapaan akrab T Nazaruddin.[AL]

Related posts