Penggugat UUPA Adalah Musuh Rakyat Aceh

uupa

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM): Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Kautsar, meyesalkan langkah konstitusi yang dilakukan beberapa warga Aceh yang menggugat UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Penyesalan ini disampaikan oleh Kautsar kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/10) di Banda Aceh, saat menggelar konferensi pers terkait dengan sikap fraksi PA terhadap gugatan tersebut.

Menurut Kautsar, pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga, namun kaitannya dengan Undang undang pemerintahan Aceh (UUPA) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya menenggarai para penggugat memiliki tendensi mengkhianati proses perjuangan rakyat Aceh dalam memperoleh kekhususan.

Kautsar yang turut didampingi Ketua komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarkaly, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Partai Aceh, Kamaruddin, dan wakil sekretaris, Dahlan, menegaskan, UUPA adalah kepentingan seluruh rakyat Aceh, sehingga ketika produk legislasi itu digugat, maka hal tersebut sama saja menciderai proses politik yang terjadi di Aceh.

Dari situs www.mahmakahkonstitusi.go.id, diketahui bahwa, gugatan terhadap UUPA, telah didaftarkan ke MK, dengan nomor risalah sidang 124/PUU-XIII/2015, pada Selasa, 27 Oktober 2015.

Dalam gugatannya, pemohon yang terdiri atas, Yudhistira Maulana, Fachrurrazi, Rifa Cinnitya, dkk, menggugat UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, pasal 204 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), terhadap Undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kaustar menyebutkan, meskipun  para penggugat hanya menggugat satu satu pasal saja, namun bukan tidak mungkin, MK dengan kewenangan ulta petitumnya, dapat membatalkan keseluruhan dari UUPA itu sendiri.

“Jelas langkah konsitusi para pemohon itu bertendesi politik dan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh,” tegasnya.

Secara hukum, tambah Kautsar, dirinya percaya bahwa UUPA tidak bertentangan dengan UUD 1945, sebab dalam konsitusi dasar RI tersebut, sebab negara menjamin kekhususan yang dimiliki masing-masing wilayah, seperti DKI Jakarta, Papua, Jogyakarta, dan termasuk Aceh.

Namun tentu, tegas Kautsar, sebagai partai politik yang lahir dari rahim UUPA, dirinya gusar atas situasi ini, karena itu, jelasnya, ketua umum Partai Aceh, Muzakir Manaf telah memerintahkan seluruh kader partai, untuk bekerja menggunakan semua kekuatan yang ada guna mempertahankan UUPA hidup atau mati. “Perintah ketua umum PA sangat tegas, kita akan pertahankan UUPA hidup atau mati,” tandasnya. [Hendro Saky]

Related posts