BPOM Aceh Sita Ratusan Jenis Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya

BPOM Aceh Sita Ratusan Jenis Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya

BANDA ACEH (kanalaceh.com) – Ratusan jenis produk kosmetik ilegal berbahaya disita pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh. Beberapa diantaranya bahkan ada yang merupakan produk terkenal yang telah dipalsukan.

Kepala BPOM Aceh, Syamsuliani mengatakan, produk makanan dan kosmetik ilegal, ditemukan dalam operasi rutin yang digelar sejak 26-30 Oktober 2015. Operasi digelar di beberapa wilayah yang ada di Aceh, seperi Kota Banda Aceh, Langsa, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Kabupaten Nagan Raya.

“Produk ilegal maupun expired date yang kita temukan itu semuanya bernilai ekonomi mencapai Rp. 17,9 juta lebih,” katanya kepada wartawan pada konferensi pers gelar produk ilegal di Aula BPOM Aceh, Senin (2/11/2015).

Kata dia, dari 82 sarana yang diperiksa -40 sarana tidak memenuhi syarat dan 42 sarana distributor atau retail- produk kosmetik ilegal berbahya paling banyak ditemukan di Kota Banda Aceh. Jumlahnya mencapai Rp. 6,4 juta atau terdiri dari 59 item produk dan 324 pcs.

Produk-produk kosmetik yang dimaksud yaitu seperti pemutih wajah, lipstik, sabun dan beberapa produk kecantikan lainnya.

“Di Nagan raya kita temukan juga obat daftar G (berbahaya) yang dijual pihak tidak berwenang, terdiri 83 item dengan nilai ekonomi Rp6 juta,” ujarnya.

Tak hanya produk ilegal berbahaya, pihak BPOM juga menemukan produk palsu yang mencatut nama perusahan besar seperti Unilever yang mengeluarkan Ponds, Citra, dan lainnya.

“Ini produknya dicampur dengan senyawa berbahaya seperti merkuri dan zat kimia lain. Sangat berbahaya jika digunakan siapa saja.,” katanya.

Jika melihat tren yang berkembang, sebut Syamsuliani, nilai ekonomi atau jumlah item peredaran produk kosmetik ilegal pada 2015 mengalami penigkatan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2014 jumlah produk ini hanya berkisar Rp. 40 juta atau terdiri dari 180 item dan 3745 pcs. Sedangkan pada 2015, hingga Oktober, BPOM telah mencatat sebanyak 625 item dan 5420 pcs produk ilegal atau senilai Rp. 67,3 juta.

“Untuk itu kita menghimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih produk kosmetik ini, selain ilegal dan mengandung zat berbahaya, saat ini juga banyak yang (produk) dipalsukan. Dan ini juga berpengaruh pada kesehatan pengguna,” tuturnya.[AL]

Related posts