Badan Kehormatan DPRD Banten Studi Banding Ke DPR Aceh

Badan Kehormatan DPRD Banten Studi Banding Ke DPR Aceh

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Senin (2/11) melakukan lawatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka silahturahmi sekaligus mencari masukan tentang fungsi Badan Kehormatan di DPRA.

Kedatangan rombongan BK DPRD Banten yang dipimpin oleh Sri Hartati itu ingin mengetahui tentang Tata Cara Beracara serta Sanksi untuk Anggota DPRA yang melakukan pelanggaran, dan juga apakah di DPRA ada penerapan kearifan lokalnya.

Sri menyebutkan, BK DPRD Banten selama ini banyak menangani laporan terhadap Anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik dan bahkan ada persoalan keluarga.

“Kami ingin masukan dari BK DPRA dalam penanganan persoalan Anggota Dewan, mungkin saja ada solusi baru yang bisa kami terapkan di DPRD Banten,” terang Sri.

Sementara itu, Ketua BK DPRA Makrum Thahir yang memipin langsung pertemuan itu mengatakan, BK DPRA saat ini baru menyelesaiakan pembuatan Tatib Dewan, dan sudah pada tahap koreksi oleh Mendagri.

Namun demikian, kata Thahir selama Tatib belum ada, BK DPRA belum pernah mendapat laporan terhadap pelanggaran oleh Anggota Dewan, dan bila ada laporan terhadap Anggota Dewan. BK DPRA akan menindaklanjutinya, dan bila salah akan diberi sanksi sesuai ketentuan dalam Tatib.

Terkait kearifan lokal, Anggota DPRA tidak boleh memakai sandal jepit dan bercelana jeans saat ke kantor DPRA, dan bila di dalam rapat Anggota Dewan juga tidak boleh merokok. Kemudian di hari Jum’at, Anggota Dewan diwajibkan memakai pakaian yang islami.(Teuku Irawan)

Related posts