GeRAK Aceh Buka Posko Pengaduan Seleksi Pendamping Desa

GeRAK Minta Polisi Buka Kasus Penculikan PNS ke Publik
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani (Ist)

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh akan membuka akan posko pengaduan seleksi pendamping dana desa untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan proses seleksi.

“Kami berharap keterlibatan unsur dari luar ini untuk menjamin bahwa proses rekruitmen berjalan transparan dan akuntabel saat proses seleksi yang akan dilaksakan mulai 4 November 2015 mendatang,”kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Rabu (4/11) di Banda Aceh.

Askhalani meminta kepada calon pendamping dana desa yang akan mengikuti seleksi agar benar-benar mengetahui akan hak-haknya. “Katakanlah proses penilaian harus berlangsung secara jujur, Tim Seleksi didorong untuk dapat membuka akses terkait nilai dan bobotnya dari proses uji seleksi,”ujarnya.

Menurut dia, setiap peserta seleksi pendamping dana desa mempunyai hak untuk mengetahuinya, karena hak tersebut telah diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik.

“Jika permintaan terhadap daftar nilai seleksi tidak ditanggapi oleh BPM atau penguji/seleksi maka para calon pendamping dana desa berhak menguji dan menggugat ke Komisi Informasi Aceh (KIA),”katanya.

Untuk itu, GeRAK Aceh mendesak kapada siapa saja yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi Tenaga Pendamping Profesional dapat melaporkan ke Posko Pengaduan GeRAK Aceh.(Teuku Irawan)

Related posts