BKPP Aceh Banda Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara

BKPP Aceh Banda Sosialisasi UU Aparatur Sipil Negara
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Dalam rangka peningkatan kompetensi, kinerja dan disiplin aparatur pemerintahan, BKPP Kota Banda Aceh, Selasa (3/11) mengadakan sosialisasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan ini digelar selama dua hari di Aula Lantai IV Gedung A Balai Kota Banda Aceh dan diikuti oleh 180 PNS yang terdiri dari Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, Kabag di lingkungan Setdako Banda Aceh, Camat, kepala sekolah, serta sejumlah pejabat lainnya ini.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, sosialisasi UU ASN ini sangatlah penting mengingat banyak hal yang terjadi di lingkungan PNS sulit diselesaikan

“Selama ini banyak hal yang terjadi di lingkungan PNS yang masih sulit ditemukan solusinya seperti SDM birokrasi yang segera harus dibenahi, belum tertatanya budaya kerja dan pelayanan, serta ukuran kinerja yang belum terencana dengan baik,”kata Illiza, kemarin.

Menurut dia, hadirnya UU ASN menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974 Juncto UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, membawa angin segar bagi perubahan dan reformasi birokrasi di Indonesia. “Undang-undang ini diharapkan menghadirkan paradigma baru dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik,”ujarnya.

Untuk itu, Wali Kota Banda Aceh ini mengajak para peserta memahami subtansi yang ada dalam UU ASN ini agar pada 2016 nanti saat diterapkan secara efektif, pemahaman tentang hal tersebut sudah menyeluruh dan tidak ada perdebatan lagi.

“Saat ini di Banda Aceh ada jabatan eselon II yang belum terisi dengan pejabat definitif. Hal ini berarti kita sudah harus mempejari dan belajar cepat bagaimana cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan sistem terbuka, harus sesuai dengan ketentuan agar tidak dibatalkan oleh KASN,”katanya.

Lebih lanjut, Illiza menambahkan, sosialisasi UU ASN juga harus dilakukan secara menyeluruh kepada semua PNS di semua. “PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh harus mengetahui perubahan nama jabatan mereka, sistem pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi dan mutasi, serta penggajian, dan bagaimana caranya meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua panitia Emila Sovayana menyebutkan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dalam rangka mengaplikasikan grand strategi reformasi SDM aparatur dalam perspektif UU ASN.

“Kita harapkan dengan kegiatan ini dapat mewujudkan reformasi pelayanan publik yang diawali dengan peningkatan kompetensi pegawai, yang bukan hanya dari aspek skill, tetapi juga mindset yang lebih efektif, efisien dan berdaya saing,”ujar Kepala BKPP Banda Aceh tersebut.(Teuku Irawan)

Related posts