GeRAK: Seleksi Tenaga Pendamping Desa Rawan Penyimpangan

GeRAK: Seleksi Tenaga Pendamping Desa Rawan Penyimpangan
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menduga dalam proses perekrutan tenaga pendamping dana desa di provinsi ujung barat Indonesia ini rawan penyimpangan.

“Kita menduga dalam seleksi tenaga pendamping dana desa rawan penyimpangan,”ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Rabu (4/11) di Banda Aceh.

Askhalani menyebutkan, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh telah melansir menerima sebanyak 10.288 orang calon pendamping yang telah lulus seleksi administrasi. Jumlah ini hanya 32 persen peminat yang mendaftar sebanyak 31.702 orang.

“Ini mempresentasikan bahwa sangat besar pengharapan pencari kerja untuk bisa terlibat sebagai Pendamping Desa. Dan tentunya sangat besar pula potensi kecurangan yang mungkin saja terjadi,”ungkap Askhalani.

Ia juga mengatakan, untuk melaksanakan tahapan selanjutnya berupa seleksi aktif akan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditunjuk kurang lebih sebanyak 28 Orang . “Itu artinya 3 orang Tim akan menyeleksi 1.000 orang calon pendamping. Adapun tahapan seleksi dilaksanakan berupa tes tulis dan wawancara. Nah, yang menjadi pertanyaan apakah tes ini bisa benar-benar dapat berjalan sesuai dengan fair play sesuai aturan,”pungkasnya.

Untuk itu, kami berharap Tim Seleksi dapat bekerja dengan jujur dan adil. Tidak dipengaruhi oleh elit Birokrasi dan Elit Politik. “Bagi calon pendamping yang dinyatakan lulus harus benar-benar dilihat dari kompetensi dan integritas bukan karena ada hubungan kerabat Pejabat atau kelompok penguasa. Kondisi seperti ini akan menyebabkan proses ini rawan dari segala penyimpangan,”katanya.

Menurut dia, potensi penyimpangan dalam seleksi dana desa sangat terbuka, hal ini dilihat dari munculnya dugaan potensi dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam rangka mendapat keuntungan terhadap proses rekruitmen. “Bahkan dapat dilihat upaya mobilisasi partai politik tertentu dalam menempatkan kadernya,”paparnya.

Bedasarkan hal itu pihak penguji harus mampu melakukan rekruitmen secara transparan dan mengumumkan daftar skor (nilai) terhadap pelamar yang lulus dari tahapan seleksi. “Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas para calon yang dinyatakan lulus, sehingga mereka yang lolos adalah orang-orang pilihan yang cakap dan mampu menerapkan kerja yang baik terhadap pengelolaan dana desa,”jelas Askhalani.(Teuku Irawan)

Related posts