Mafia Sabu 78 Kilogram Jalani Sidang Dakwaan TPPU

Abdullah Cs ketika menuju ruang sidang di PN Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka terjerat kasus kepemililikan sabu-sabu seberat 78 kilogram. Foto: AL

BANDA ACEH – Dua bos sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur, Abdullah alias Dullah dan Hamdani Razali, menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (9/11/15). Di sidang ini, keduanya menjalani agenda pembacaan dakwaan.

Pada kasus ini, penyidik telah menyita uang di rekening Abdullah senilai Rp1,7 miliar dan 5 unit mobil mewah. Sebab itu, JPU menduga bahwa uang dan transaksi dengan nilai besar itu diperoleh oleh terdakwa dari hasil penjualan narkoba.

“Terdakwa telah menyalahi Undang-undang Republik Indonesia tentang pencucian uang. Ancaman terhadap keduanya yakni sesuai Pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epi Puspita Cs.

Sidang kasus pencucian uang kedua bandar sabu-sabu tersebut, dipimpin langsung oleh majelis hakim Samsul Qamar didampingi Eddy dan Eli Yulisa. Di hadapan majelis hakim, JPU mengurai secara jelas seluruh transaksi uang yang dilakukan para terdakwa.

Menurut JPU, para terdakwa kerab melakukan transaksi melalui sejumlah bank yang ada di Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Beberapa bank yang sering digunakan untuk transaksi besar yakni BRI,BNI, Mandiri Cabang Langsa, dan BCA Cabang Lhokseumawe.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, memberikan pengajuan keberatan atau tangkisan (eksepsi) atas apa yang diajukan JPU. Dengan demikian, sidang pun dilanjutkan pada Senin 23 November 2015 mendatang.[AL ]

Related posts