Anggota DPD Aceh akan perjuangkan penghapusan PPh

ilustrasi pajak

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan berencana untuk mengeluarkan petisi umat Islam di Aceh terkait pasal 180 dan pasal 192 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Petisi ummat Islam di Aceh akan disampaikan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan kebijakan agar ketentuan pasal 192 UUPA tentang pungutan zakat di aceh menjadi Pengurangan Pajak PPH Terhutang segera dilaksanakan di Aceh.

Hal itu mengemuka pada kegiatan dialog daerah bersama anggota DPD RI Perwakilan Aceh Ghazali Abbas Adan, membedah pasal 180 dan pasal 192 UUPA tentang zakat sebagai PAD dan pengurang PPH terhutang, di Banda Aceh, Rabu (18/11).

Ghazali mengatakan, amanah UUPA tersebut hingga kini belum terealisasi, berbeda dengan beberapa amanah UUPA lainnya yang secara terus menerus didesak oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Untuk itu, kita mengajak Pemerintah Aceh agar dapat
memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak seperti memperjuangkan Lembaga Wali Nanggroe sebelumnya.

Menurut dia, jika dilihat dari isi UUPA, pasal 180 dan pasal 192 ini jauh lebih penting bagi masyarakat Aceh. “Beda sekali dengan soal Wali Nanggroe, bendera dan lambang dibicarakan, sedangkan ini diabaikan, padahal ini sangat penting, kalau lain hanya simbol-simbol,
sedangkan ini inti UUPA, maka nanti kita buat petisi umat Islam di Aceh dan akan kita sampaikan kepada Presiden,”ujarnya.

Ia mengaku sebelumnya dirinya dan Gubernur Aceh juga sudah menyurati Presiden agar berkenan mengeluarkan kebijakan , sehingga ketentuan dalam UUPA itu dapat dilaksanakan di Aceh.

Ghazali mengakui ada 17 wakil Aceh di senanyan yang siap untuk memperjuangkan agar amanah UUPA itu bisa segera terealisasi. Menurut Ghazali, harus ada dukungan politik agar aturan tersebut cepat direalisasikan.

Kepada pemerintah Aceh dan DPR Aceh ia berharap agar memperjuangkan amanah UUPA tersebut sebagaiamana memperjuangkan lembaga Wali Nanggroe dan bendera serta lambang Aceh.

Hadir juga narasumber pada Diskusi tersebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas, Kabid Pengumpulan Zakat Baitul Mal Aceh Jusmeri dan Sekjen KWPSI Muhammad Saman.

Sekjen KWPSI Muhammad Saman mengatakan, hingga kini belum terlihat adanya keseriusan pemerintah Aceh untuk memperjuangkan pasal-pasal tersebut. Berbeda sekali dengan kewenangan Aceh seperti RPP Migas, Lembaga Wali Nanggroe dan persoalan lain.[T.Irawan]

Related posts