Ini Wilayah Bebas Asap Rokok Dalam Qanun KTR Banda Aceh

Ilustrasi

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, segera mensahkan Qanun/peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di wilayah Ibukota Provinsi Aceh.

Perihal pengesahan qanun yang sempat tertuda selama tiga tahun, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) draf Qanun KTR, yang di gelar di sebuah hotel di Banda Aceh, Kamis (19/11/2015).

Pemerintah bersama DPRK Banda Aceh menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh peserta dalam acara itu, meski menuai pro dan kotra. Namun dari sejumlah pihak yang hadir, mereka mendukung dan menyetujui Qanun KTR disahkan pada akhir 2015.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar mengatakan, Rancangan Qanun (Raqan) KTR terdiri dari sembilan bab dan delapan belas pasal. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Di dalam qanun, nantinya akan mengatur dua belas tempat tempat yang tidak
diperbolehkan merokok, diataranya perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, tempat ibadah, tempat kerjayang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, SPBU, halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup lainnya.

Ia menyatakan, perjalanan Raqan KTR bermula dari Perwal nomor 47 tahun 2011 tentang KTR. “Jika dulu dalam Perwal hanya ditetapkan delapan titik KTR, alhamdulillah dalam Raqan KTR sekarang ada 12 titik KTR yang diatur,” ujarnya.

Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Syarifah Munirah menyatakan, qanun ini bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat merokok untuk kemaslahatan bersama.

Bagi pelanggar, kata dia, setiap perorangan dikenakan sanksi kurungan selama tiga hari atau denda Rp 200 ribu. Sedangkan penjual rokok di wilayah KTR didenda hingga Rp500 ribu.

Selain itu, sanksi juga dikenakan bagi badan usaha periklanan rokok, jika dipasang di wilayah KTR. Itu denda kurungannya hingga 10 hari.

Sementara itu salah seorang peserta RDPU, Rasyidah dari Balai Inong Meuraxa, juga sangat menyepakati Qanun KTR itu diberlakukan. Namun menurutnya, bagi para perokok disediakan tempat khusus.

“Bukan merokok di lapangan yang luas, tapi disediakan ruangan khusus perokok,” katanya.[T IRAWAN]

Related posts