BANDA ACEH – Komite Mualimin Aceh (KMA), yakni organisasi mantan GAM alumni pelatihan kamp Tanjura, Tripoli, Libya, menyebutkan bahwa, pencalonan Muzakir Manaf yang saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Aceh (PA) langgar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Ketua KMA, Syarufuddin, alias Din Kapla, dalam pertemuan organisasi tersebut pada 21 November 2015 di salah satu hotel di Banda Aceh menyebutkan, salah satu butir yang dibahas pihaknya adalah terkait dengan pencalonan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh yang dinilai melanggar aturan.
Menurut Din, sebanyak 75 alumni eks Libya, mempertanyakan pencalonan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur Aceh, sebab hal tersebut tidak didasarkan pada mekanisme dan keputusan partai.
Untuk itu, kata Din, pihaknya akan mendorong pembentukan majelis kehormatan Partai Aceh, dan akan mengembalikan keputusan pencalonan gubernur dan wakil gubernur dari Partai Aceh yang berdasarkan ketentuan AD ART yakni kepada Majelis Tuha Peut (MTP) partai, yakni Tgk Malik Mahmud, Zakaria Saman, dan dr Zaini Abdullah. [tim kanal aceh]