BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) provinsi Aceh, sepanjang Januari-November 2015, telah melakukan penindakan terhadap gula ilegal yang masuk ke daratan Aceh sebanyak 59,4 ton atau 59.450 kilogram.
Tangkapan tersebut, merupakan hasil penindakan pihak DJB Aceh di Pelabuhan Ulee Lheu, yang merupakan gula impor dari kawasan pelabuhan bebas Sabang.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor wilayah DJBC Aceh, Saipulah Nst kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers dikantor instansi tersebut, Selasa (24/11), saat menggelar barang bukti hasil penangkapan dan pencegahan yang dilakukan pihaknya dari seluruh wilayah hukum kepabeanan RI di provinsi Aceh.
Dalam gelar barang bukti tersebut, turut juga hadir Kepala BNN Aceh, Armensyah Thai, Direktur Reserse kriminal khusus, Kombes Pol Joko Irwanto, Danlanud, Letkol PnB Paminto, Syahrul Badruddin, asisten III Setda Aceh, dan perwakilan Kajati Aceh, serta BB POM Banda Aceh.
Saipullah menyebutkan, perkiraan nilai barang yang disita bea cukai dari hasil tangkapan gula lebih kurang sebesar Rp577 juta. Sementara itu, selain gula ilegal, terang Saipullah, pihak DJBC Aceh juga melakukan penyitaan terhadap beras ketan pulut sebanyak 4.200 kg, rokok tanpa dilengkapi cukai 786 ribu batang, bawang impor 30 ribu kilogram, dan narkoba 638 gram.
Untuk perkiraan nilai barang dari kegiatan impor bawang Rp900 juta, narkoba Rp900 juta, dan pulut ketan 47 juta, sambung Saipullah. Atas keseluruhan barang tangkapan pihak DJBC Aceh tersebut, tukasnya, untuk gula dan beras saat ini telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara, sedangkan bawang impor penanganannya sudah diserahkan ke Kejaksaan tinggi Aceh.
Sedangkan untuk pelanggaran cukai rokok, sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran UU cukai, dan sementara itu, khusus untuk penangkapan narkoba jenis sabu, pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Polri.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Joko Irwanto menegaskan, pihaknya akan selalu memberikan dukungan kepada pihak bea dan cukai untuk penegakan hukum dan pengendalian barang-barang yang berpotensi merugikan keuangan negara. [Saky]