DPR Aceh gelar paripurnan pengesahan tiga raqan

RAPAT Paripurna DPR Aceh dengan agenda pengesahan tiga rancangan qanun Aceh, Senin (21/12) di Banda Aceh. FOTO : HUMAS SETWAN

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali melakukan Paripurna terhadap Tiga Rancangan Qanun Program Legeslasi Prioritas 2015.  Rapat paripurna yang berlangsung, Senin (21/12) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin.

Ketua DPRA menyebutkan, tiga rancangan qanun tersebut diantaranya; Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Berkaitan Dengan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang telah selesai dilakukan proeses pembahasan dan pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi secara komprehensif dan sistematis dalam pembicaraan tingkat pertama oleh Komisi I DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh.

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembinaan Dan Perlindungan Aqidah, juga telah selesai dilakukan pembicaraan oleh Pansus XI DPRA bersama Eksekutif beserta para pakar. Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yakni Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Dalam hal ini baik Komisi I, Pansus XI maupun Komisi V DPR Aceh secara sungguh-sungguh dan sistematis serta terkoordinir bersama Tim Pemerintah Aceh telah membahas, menelaah, mensinkronkan dan mengharmonisasikan ketiga rancangan qanun aceh tersebut,” terangnya.
Dalam melaksanakan tugas analis, pembahasan dan kritisasi tiga raqan tersebut, Baik Komisi I, Pansus XI dan Komisi V DPR ACEH, maupun Eksekutif juga dibantu oleh Tenaga Ahli telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat serta dengar pendapat ”hearing” dengan stakeholder terkait, sesuai dengan bidangnya masing-masing .

Disamping itu, kata Ketua DPRA, penyusunan Rancangan Qanun Aceh senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Dan Tata Cara Pembentukannya Mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Peraturan Tata Tertib DPR Aceh serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan. [Saky]

Related posts