Polda Aceh pecat 60 personil sepanjang 2015

DPR Aceh dan Polda Rakor bahas situasi keamanan

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Polda Aceh memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) 60 anggotanya selama 2015, karena terlibat berbagai macam pelanggaran. Terbanyak dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Kapolda Aceh, Irjend. Pol. Husein Hamidi mengatakan, siapapun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Apa lagi yang melakukannya polisi selaku penegak hukum.

“Ada 60 personel polisi yang kita PDTH-kan dalam tahun ini. Cukup banyak memang,” kata Husein Hamidi di Mapolda Aceh, Kamis (31/12), sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Menurut Husein, bagi para personel polisi terlibat narkoba tidak ada ampun dan akan langsung dipecat. Sebab, dia beralasan pihak kepolisian saat ini sedang memerangi peredaran narkoba di Aceh. Baik narkoba jenis sabu maupun ganja yang memang sumbernya di Aceh.

Sementara itu, Karo SDM Polda Aceh, Kombes Pol MZ Muttaqien mengatakan, dari jumlah itu, 60 persen polisi dipecat memang terlibat kasus narkoba.

“Sedangkan 40 persen itu beragam kasus, terutama kasus desersi,” kata Muttaqien.

Muttaqien mengatakan, personel polisi dipecat itu terdapat di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Personel polisi desersi itu pada dasarnya sudah tiga kali diingatkan dan diberikan kesempatan kembali bertugas.

“Karena tetap bolos, tak masuk kerja, maka kita ambil langkah untuk memberhentikannya,” ujar Muttaqien.

Related posts