Dana Aspirasi Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum

Dana Aspirasi Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengalokasian dana aspirasi anggota dewan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Syukri Abdullah, pakar ekonomi Unsyiah dalam diskusi terbatas “Menyoal APBA 2016” yang diadakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantornya, Kamis (21/1).

“Tidak ada dasar hukum dan nomenklatur dana aspirasi dalam perundang-undangan,” ujar Syukri Abdullah.

Mantan Wali Kota Sabang, Munawar Liza Zainal juga menganggap bahwa alokasi dana aspirasi yang diminta anggota dewan dalam APBA 2016 merupakan kebijakan yang sangat salah dan idealnya tak boleh ada.


Berita terkait:

Ombudsman desak DPR Aceh segera sahkan APBA 2016

Pemimpin Aceh harus Menjadi Perekat dan Menyejahterakan Rakyat


“Sudah ada Musrenbang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) sebagai mekanisme yang diatur oleh undang-undang dalam menjaring dan mengelola aspirasi masyarakat,” pungkas mantan juru runding GAM tersebut.

Ia meminta agar Ombudsman mengawasi kegiatan-kegiatan yang berdampak pada pelayanan publik tersebut, seperti proses pengesahan APBA tersebut.
“Ombudsman hendaknya meminta DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuat time table pembahasan anggaran beserta tahapan-tahapannya,” Munawar Liza mengusulkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan diskusi tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik

“Diskusi ini juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan peran Ombudsman RI yang salah satu kewenangannya adalah mereview kebijakan,” ujar Taqwaddin. [Rajali Samidan]

Related posts