Polisi Tangkap Pemilik 1,6 Ton Ganja Asal Aceh

Polisi Tangkap Pemilik 1,6 Ton Ganja Asal Aceh
Ilustrasi (Vivanews)

Serang (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk AB, pemilik ganja seberat 1,6 ton asal Aceh yang ditemukan di sebuah gudang penyimpaanan padi Kp Cikalanglande, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa, 1 Desember 2015 lalu.

AB ditangkap tanpa ada perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Sudah dua hari kita intai dan berhasil ditangkap tersangka semalam,” kata Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefuddin, Sabtu (30/1).

Nunung mengatakan, penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh dirinya. Namun, Nunung enggan menjelaskan lebih lengkap terkait penangkapan mantan narapidana yang pernah menjalani masa hukuman 6 tahun dalam kasus yang sama tersebut.


Berita terkait:

Anggota BNN Aceh ditembak bandar narkoba masih dirawat

Polisi Tangkap Tujuh Pria Saat Pesta Sabu


“Saya nangkap sendiri bersama Kasat dan tim di Desa Cemplang. Lebih lanjut, nanti dijelaskan kalau sudah rampung pemeriksaannya,” ujar Nunung.

Untuk diketahui, AB pernah ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Banten karena mengedarkan ganja.

Pada 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada AB selama enam tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Selain AB, anggota Satresnarkoba Polres Serang telah menangkap tiga pelaku lainnya. Yakni, Nw, Nn dan Yd.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Nw ditangkap bersamaan dengan penggerebekan rumah penyimpanan ganja 1,6 ton itu. Sedangkan, NN dan Yd ditangkap di daerah Tangerang.

Ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten itu, ditaksir senilai Rp5 miliar yang dikemas dalam bentuk ratusan kotak persegi panjang dilapisi lakban, masing-masing seberat 1 kilogram. [Okezone]

Related posts