Musda PAN Aceh Selatan ricuh

Musda PAN Aceh Selatan ricuh
Pelaksanaan Musda IV DPD PAN Aceh Selatan yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Senin (1/2) berlangsung ricuh. FOTO : ACEH.ANTARANEWS.COM

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Aceh Selatan di Tapaktuan, Senin berlangsung ricuh, sehingga sidang sempat dihentikan sementara.

Seperti diwartakan antaranews.com, puluhan pendukung kandidat calon Ketua DPD PAN Aceh Selatan yang sudah terpilih menjadi anggota formatur, Muhammad Hasbi, menolak keputusan DPW PAN Aceh menetapkan Ir Ridwan A Rahman menjadi anggota formatur.

Aksi penolakan itu dilakukan dengan cara melempar gelas dan membanting kursi di depan pimpinan sidang sehingga mengakibatkan suasana sidang menjadi ricuh. Pecahan kaca dari gelas yang dilempar terlihat berserakan di ruang sidang.

Melihat suasana yang sedang memanas, pimpinan sidang Musriadi Ahmad, terpaksa harus menghentikan jalannya persidangan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan (SK) DPW PAN Aceh yang dibacakan oleh Musriadi Ahmad utusan dari DPW, menyebutkan bahwa dari hasil verifikasi dokumen calon anggota formatur yang telah mendaftar dan mengembalikan formulir sebanyak 11 orang.

Dari 11, empat orang terpilih menjadi anggota formatur, yakni Ir Ridwan A Rahman, Said Saiful, Muhammad Hasbi dan M Nasir Gani SH. Mereka bersama salah seorang utusan dari DPW diperintahkan memilih Ketua DPD PAN Aceh Selatan periode 2015-2020.

Namun, dalam musyawarah secara tertutup yang digelar dalam sebuah kamar di Gedung Rumah Agam Tapaktuan itu, berlangsung dead lock (tidak ada keputusan) karena masing-masing pihak anggota formatur tidak ada yang mau mengalah dan semuanya ingin menjadi Ketua DPD PAN Aceh Selatan.

Pantauan di lokasi, setelah keluar dari ruang musyawarah, salah seorang anggota formatur bernama Muhammad Hasbi, langsung berteriak di dalam ruang sidang dengan menyatakan dirinya mengundurkan diri dari anggota formatur seraya menginstruksikan belasan Ketua DPC pendukungnya untuk keluar (walk out) dari ruang sidang.

“Pemilihan Ketua DPD PAN Aceh Selatan ini sudah cacat hukum dan penuh konspirasi. Sebab salah seorang anggota formatur bernama Ridwan A Rahman, jelas-jelas telah melanggar aturan partai tapi tetap diloloskan menjadi anggota formatur oleh DPW PAN Aceh,” tegas Bendahara DPD PAN Aceh Selatan demisioner ini.

Pada kesempatan itu, Muhammad Hasbi juga menunjukkan surat dukungan 13 DPC PAN dari 18 DPC yang ada di Aceh Selatan kepada pihak DPW PAN Aceh, yang membuktikan bahwa dirinya mendapat dukungan mayoritas pengurus PAN tingkat kecamatan di daerah itu.

“Jika DPW PAN Aceh tetap memasukkan nama Ridwan A Rahman dalam anggota formatur, maka saya memilih mengundurkan diri dan menyatakan walk out dari ruangan ini,” tegas M Hasbi.

Pernyataan M Hasbi didukung belasan Ketua DPC yang hadir di dalam ruangan sidang.

Ketua DPC PAN Kecamatan Kluet Tengah, Syahril Syah, mengatakan, pihaknya menolak keputusan DPW PAN Aceh menetapkan Ridwan A Rahman menjadi salah seorang anggota formatur, karena saat menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Selatan, yang bersangkutan tidak membayar retribusi kepada partai terhitung lebih dari selama tiga bulan.

Dalam aturan PAN padahal sudah sangat jelas diatur bahwa jika seorang anggota dewan tidak membayar retribusi kepada partai selama tiga bulan, bisa dipecat dari kader partai sehingga yang bersangkutan secara otomatis tidak dibolehkan lagi mencalonkan diri menjadi ketua partai, kata Syahril Syah dihadapan peserta sidang.

Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris DPW PAN Aceh, Hasbullah, langsung menggelar pertemuan dengan belasan Ketua DPC pendukung M Hasbi. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa pemilihan Ketua DPD PAN Aceh Selatan yang berlangsung dead lock akan diambil alih oleh DPW PAN Aceh.

“Penetapan Ketua DPD PAN Aceh Selatan secara resmi telah diambil alih oleh DPW PAN Aceh. Sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, terhadap penetapan Ketua DPD yang tidak mampu diputuskan oleh DPW, bisa diambil alih oleh pihak DPP,” tegas Hasbullah.

Sedangkan terkait dengan aksi protes salah seorang anggota formatur bernama M Hasbi dan 13 Ketua DPC pendukungnya, terhadap penetapan Ridwan A Rahman sebagai anggota formatur, Sekretaris DPW PAN Aceh meminta kepada pihak yang merasa keberatan agar membuat surat pernyataan lalu menyerahkannya kepada pihak DPW.

Surat pernyataan 13 DPC PAN Aceh Selatan yang memuat alasan-alasan penolakan terkait penetapan  Ridwan A Rahman sebagai anggota formatur itu, akan menjadi salah satu pertimbangan pihak DPW maupun DPP dalam menetapkan Ketua DPD PAN Aceh Selatan periode 2015-2020.

Dengan telah selesainya pelaksanaan Musda di Kabupaten Aceh Selatan, maka DPW PAN Aceh telah selesai menggelar Musda di 13 Kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Dengan dead lock-nya Musda IV DPD PAN Aceh Selatan ini, maka sudah tiga kabupaten/kota di Aceh yang menggelar Musda tanpa menghasilkan ketua terpilih melalui sistem pemilihan oleh tim formatur yang ditetapkan oleh DPW.

Selain Kabupaten Aceh Selatan, pelaksanaan Musda yang berlangsung dead lock sebelumnya juga menimpa DPD PAN Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kota Subulussalam.

Related posts