Polda Aceh-WWF Tingkatkan Pemberantasan Perdagangan Satwa

Polda Aceh-WWF Tingkatkan Pemberantasan Perdagangan Satwa
Orangutan (Pongo pygmaeus) yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi kerap menjadi objek perdagangan (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan WWF Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk mengoptimalkan penegakan hukum pemberantasan kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

Usai penandatanganan MoU, Direktur Eksekutif WWF Indonesia, Efransjah mengatakan perdagangan satwa dilindungi di Indonesia termasuk besar, nomor lima di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia, dan senjata api, bahkan telah masuk ke ranah pembiayaan untuk terorisme.

“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti harimau Sumatera, orangutan, badak, dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini ke depannya,” kata Efransjah di Jakarta, Jumat (5/2).

WWF Indonesia akan membantu kepolisian dalam proses identifikasi DNA, forensik, dan informasi lainnya.

Kapolda Aceh, Irjen Polisi M Husein Hamidi mengatakan perdagangan satwa liar tidak hanya melalui perdagangan konvensional yang mempertemukan penjual dan pembeli, tapi juga melalui media sosial.

“Kejahatan terhadap satwa liar ini termasuk salah satu kasus yang tinggi tingkat kejadiannya, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu penangkapan pedagang awetan macan dahan, elang bondol, burung kuau raja dan orangutan Sumatera yang dilakukan melalui media sosial,” katanya.

Ia berharap dengan adanya kesepahaman ini tingkat kematian satwa dilindungi, khususnya di wilayah Aceh menurun.

Pada 2014, Polda Aceh menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang dan tiga kasus pada 2015 dengan jumlah tersangka delapan orang.

Kasus-kasus tersebut mayoritas adalah penangkapan pedagang harimau Sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, termasuk pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.

Keseriusan Polda Aceh untuk memberantas kejahatan perdagangan satwa dilindungi juga dibuktikan dengan dibukanya saluran pengaduan bagi masyarakat Aceh yang mengetahui atau melihat kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui SMS ke 08116771010. [Antara]

Related posts