Empat warga Aceh Barat terancam hukuman cambuk

Empat warga Aceh Barat terancam hukuman cambuk
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. FOTO : kompas.com

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Satuan Reskrim Polres Aceh Barat kembali mengamankan empat orang tersangka pemain judi jenis batu domino di loket terminal angkutan pusat kota Meulaboh.

Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa batu domino dan uang tunai senilai Rp 400.000.

“Anggota kami kemarin menangkap 4 orang tersangka yang tengah main judi di loket terminal, penangkapan ini berhasil dilakukan anggota setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Hardi Meladi Kadir kepada wartawan, Senin (08/02/2016).

Menurut Hardi, empat orang warga Aceh Barat yang tertangkap tangan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Barat saat bermain judi jenis batu domino alias batu gila.

Keempat tersangka berisial J, TCA, B, dan M. Mereka terancam Pasal 18 junto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomer 6 Tahun 2014 dengan ancaman paling banyak 12 kali cambuk. “Empat tersangka terancam hukum cambuk paling banyak 12 kali cambuk,” ujarnya. | kompas.com

Related posts